Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Oknum Polisi Pukuli Perempuan Paruh Baya di Pinrang, Begini Kasusnya

Kompas.com - 19/09/2022, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Sudah dilakukan oleh Kapolres Pinrang dengan memeriksa anggota untuk menjelaskan pelanggaran atau tindak pidana yang terjadi," tandas Komang.

Baca juga: Viral, Video Ribuan Ikan Kecil Naik ke Permukaan Air Laut, Apa Penyebabnya?

Pemeriksaan polres Pinrang

Kapolres Pinrang Sulawesi Selatan, AKBP Roni Mustofa mengatakan, pemukulan yang dilakukan anggotanya itu terjadi di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan pada Kamis (15/9/2022)

Menurutnya, tidak ada laporan dari pihak korban terkait pemukulan tersebut. Namun Polres Pinrang tetap menahan pelaku.

"Tidak ada laporan polisi, namun berdasar video itu kita menahan oknum anggota kami," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com (19/9/2022).

Meskipun telah berdamai, Roni mengatakan bahwa Propam Polres Pinrang telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan menahannya selama 5 hari untuk memberi efek jera.

Kedua pihak memutuskan untuk berdamai dengan bukti surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak.

Selama pemeriksaan, Roni juga mengundang saksi dan korban untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Video Viral Bangunan Indomaret Pasir Jambu Bandung Runtuh, Begini Kronologinya

Diduga mencuri ikan

Menurut Roni, kemarahan polisi itu berawal dari dugaan bahwa perempuan paruh baya itu mengambil sebagian hasil panen ikannya tanpa izin.

Pelaku, yang merupakan polisi berinisial AS itu adalah anak pemilik kolam ikan tersebut. Adapun perempuan paruh baya merupakan pengelola kolam ikan.

"Dari laporan korban, hasil panen ikan di empang sedikit. Namun, sang oknum polisi pemilik empang itu mendapatkan informasi bahwa hasil panen ternyata banyak. Hal itu jadi pemicu kemarahan pelaku," jelas Roni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com