Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Pencairan BSU bagi Pemilik Rekening Bank Non-Himbara

Kompas.com - 12/09/2022, 11:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijadwalkan akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama hari ini, Senin (12/9/2022).

BSU kali ini merupakan bagian dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang ditujukan untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 600.000.

Bantuan ini terlebih dahulu disalurkan kepada pemilik rekening bank milik negara (Himbara), yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Kendati demikian, Kemnaker memastikan bahwa pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan tetap menerima BSU.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, (10/9/2022), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, rekening bukan menjadi syarat mendapatkan BSU 2022.

Menurutnya, pekerja yang memenuhi syarat dipastikan akan mendapat BSU, apa pun rekening banknya.

Baca juga: Tak Punya Bank Himbara, Penerima BSU Tetap Bisa Cairkan Bantuan

Dua cara penyaluran

Anwar menjelaskan, ada dua cara penyaluran BSU untuk pemilik rekening bank non-Himbara.

Pertama, penerima BSU akan dibukakan rekening baru bank Himbara guna mendapatkan dana bantuan tersebut.

Kedua, proses penyaluran dana BSU juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

"Cara ambilnya bisa ditransfer ke nomer rekeningnya atau kalau lewat pos bisa dikirim langsung atau dibuatkan pospay," ujar Anwar.

Sebelumnya, Anwar menjelaskan bahwa proses pencairan BSU dilakukan secara bertahap, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pada Jumat (9/9/2022), pihaknya telah memproses pencairan dana tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," kata Anwar, dikutip dari laman Kemnaker.

Baca juga: Tanda BSU 2022 Telah Cair di Rekening

Telah diverifikasi, validasi, dan pemadanan data

Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.idKOMPAS.com/Mela Arnani Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id
Menurutnya, proses penyaluran BSU ini membutuhkan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com