Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: 4 Perwira Polisi Dipecat dan Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 08/09/2022, 08:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih bergulir.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh personel polisi sebagai tersangka obstruction of justice.

Satu per satu tersangka mulai menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik. Terbaru, Polri melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice pada Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam ini telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo, Polri memutuskan untuk memberhentikannya dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Sambo dari instansi Kepolisian. Namun, Sambo menyatakan banding atas putusan sidang tersebut.

Berikut perkembangan terkini kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 silam:

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Hasil Tes Kebohongan, Keterlibatan 3 Kapolda, dan Video Viral ART Sambo


1. Empat perwira polisi dipecat

Polri resmi memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik yang digelar sejak Selasa (6/9/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Kombes Agus menjadi perwira polisi keempat yang dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice.

Sebelumnya, pada awal Septermber lalu, Polri menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya perusakan barang bukti penyidikan kematian Brigadir J.

Dilansir dari Kompas.com (7/9/2022), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan, Kombes Agus terbukti melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Selai pemecatan, hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

Baca juga: Siapa Kombes Agus Nurpatria dan Perannya pada Kasus Brigadir J?

2. Kemungkinan lolos dari jerat pembunuhan berencana

Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun menilai, terdapat sejumlah hal yang memperlihatkan bahwa tindakan Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan aksi yang terencana.

Artinya, jika penyidik Polri dan jaksa tidak bisa membuktikan tuduhan perencanaan pembunuhan Brigadir J, maka ada kemungkinan Sambo tidak terbukti melakukan perbuatan seperti dalam sangkaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepadanya saat ini.

"(Pasal 340) bisa hilang," ucap Gayus, dikutip dari Kompas.com (8/9/2022).

Menurut Gayus, tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J kemungkinan besar adalah tindakan spontan dari Sambo.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com