Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Amnesti?

Kompas.com - 08/09/2022, 06:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Lantas, apa itu amnesti?

Baca juga: Apa Itu Grasi? Ini Syarat Mengajukan Grasi

Pengertian amnesti

Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Namun demikian, Undang-Undang Darurat tidak menjelaskan secara rinci definisi dari amnesti.

Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti akan menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang atau kelompok yang diberi amnesti.

Sehingga, kesalahan dari orang atau kelompok yang diberi amnesti juga hilang.

Baca juga: Apa Itu Supremasi Hukum? Simak Penjelasan Berikut

Pemberian amnesti

Presiden sebagai kepala negara berhak memberikan amnesti dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu:

"Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi."

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com