Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Amnesti?

KOMPAS.com - Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Lantas, apa itu amnesti?

Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Namun demikian, Undang-Undang Darurat tidak menjelaskan secara rinci definisi dari amnesti.

Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) menjelaskan, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti akan menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang atau kelompok yang diberi amnesti.

Sehingga, kesalahan dari orang atau kelompok yang diberi amnesti juga hilang.

Pemberian amnesti

Presiden sebagai kepala negara berhak memberikan amnesti dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu:

"Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi."

Pertimbangan DPR ini sebagai bagian dari fungsi pengontrol kebijakan pemerintah dan menjaga keseimbangan antar lembaga negara.

Sebagai perwakilan dari rakyat, DPR bekerja untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam mengambil kebijakan. Salah satunya, pemberian amnesti kepada terpidana politik.

Pasalnya, dikutip dari prosiding Semnaskum 2022, amnesti pada praktiknya hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana politik.

Kendati demikian, pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemberian amnesti mulai mengalami perluasan dan dapat dilakukan kepada pelaku tindak pidana umum.

Pada 2019, Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE).

Diberitakan Kompas.com (30/7/2019), Nuril merupakan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada 2012, Nuril menerima telepon dari kepala sekolahnya, Muslim, yang menceritakan pengalaman seksual dengan seorang perempuan.

Nuril yang juga mengenal perempuan itu merasa tindakan Muslim merupakan pelecehan, dan berinisiatif merekamnya.

Rekaman pembicaraan itu pun menyebar, dan berujung pada pemecatan Nuril oleh Muslim. Sementara Muslim, dimutasi menjadi Kepala Seksi Dinas Dikpora Mataram dan melaporkan Nuril dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Pada September 2018, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Nuril bersalah dan dihukum penjara selama 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan.

Sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 3 Januari 2019, akan tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tak putus asa, Nuril bersama kuasa hukum pun mengajukan permohonan amnesti kepada presiden.

Hingga pada 29 Juli 2019, atas pertimbangan DPR, presiden menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) sebagai tanda pemberian amnesti kepada Nuril.

Dengan terbitnya amnesti, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/08/060500465/apa-itu-amnesti-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke