Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: 4 Perwira Polisi Dipecat dan Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 08/09/2022, 08:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Salah satu petunjuk yang menyiratkan bahwa tindakan Sambo yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J bukan pembunuhan berencana adalah lokasi kejadian yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Gayus mengatakan, jika Sambo memang sudah merencanakan membunuh Yosua, kemungkinan besar hal itu tidak dilakukan di tempat yang memungkinkan hal itu terlihat oleh orang lain.

"Kenapa dia lakukan di tempat rumahnya yang jelas akan ada banyak orang lihat. Ada banyak orang. Kenapa tidak diperintahkan ditahan saja. Di dalam tahanan kan cuma sekelompok orang saja, misalnya. Itu menunjukkan dia tidak berencana," tambah Gayus.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Perlakuan Spesial Putri ke Brigadir J hingga Keraguan LPSK Adanya Kekerasan Seksual

3. Sambo diperiksa sebagai tersangka obstruction of justice

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka kasus obstruction of justice penyelidikan kasus Brigadir J di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Pemeriksaan itu berlangsung pada Rabu (7/9/2022).

Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice pada awal September lalu bersama dengan 6 personel polisi lainnya.

Keenam tersangka lainnya di antaranya:

  • Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  • Kombes Agus Nurpatria, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  • AKBP Arif Rahman Arifin, Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
  • Kompol Baiquni Wibowo, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  • Kompol Chuck Putranto, Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri,
  • AKP Irfan Widyanto, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga: Brigadir J Diduga Perkosa Putri Candrawathi, Komnas HAM: Keterangan Pacar Perkuat Kesaksian Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

4. Rekomendasi penahanan Putri

Tak hanya melibatkan Ferdy Sambo dan sejumlah personel polisi lainnya, kematian Brigadir J juga menyeret nama Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Bahkan, Polri telah menetapkan Putri sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Namun, hingga detik ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan kepada Putri.

Bahkan, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penahanan Putri Candrawathi.

"Sebetulnya Komnas Perempuan tidak memberikan rekomendasi ke ibu PC untuk konteks penahanan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada Kompas.com (7/9/2022).

"Kita hanya merespons apa yang disampaikan oleh teman-teman wartawan terkait "kok nggak ditahan?" tandas dia.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Saat rekonstruksi penampilan Putri Candrawathi menjadi sorotan saat terlihat menenteng tas Gucci varian GG Supreme Boston Bag berwarna coklat.
KOMPAS.COM/ Kristianto Purnomo Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Saat rekonstruksi penampilan Putri Candrawathi menjadi sorotan saat terlihat menenteng tas Gucci varian GG Supreme Boston Bag berwarna coklat.

Menurut Ami, apa yang diputuskan oleh kepolisian untuk tidak menahan tersangka Putri bisa dibenarkan dalam konteks hak asasi perempuan.

Sebab, Putri disebut memiliki hak maternitas lantaran harus merawat anaknya yang masih balita.

Di sisi lain, Putri Candrawathi juga dikategorikan sebagai seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Namun, kata Ami, yang perlu diperhatikan adalah perlakuan hak maternitas dan hak perempuan berhadapan dengan hukum hanya diberikan ketika pelaku masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.

Menurut Ami, hal ini tentu berbeda dengan para perempuan yang ditahan dengan status terpidana, atau warga binaan yang menjalani hukuman dari keputusan pengadilan.

Adapun hingga saat ini, Putri masih berstatus tersangka.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine, | Editor: Novianti Setuningsih, Diamanty Meiliana, Aryo Putranto Saptohutomo, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com