Meskipun aturan belum resmi berlaku, layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta.
Irjen Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.
Menurutnya, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.
"Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Inpres No. 1 Tahun 2022.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis inpres tersebut.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM