KOMPAS.com – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki tahap baru dengan telah dilaksanakannya rekonstruksi.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka. Kendati demikian, satu tersangka Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sampai saat ini masih belum ditahan.
Putri ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu. Ia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tidak ditahannya Putri ini membuat publik bertanya-tanya mengapa ia tidak ditahan, meski sudah berstatus tersangka.
Apa alasan Istri Ferdy Sambo tersebut tidak kunjung ditahan?
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan alasan Polri tak melakukan penahanan salah satunya terkait kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Ia mengatakan maksud dari alasan kemanusiaan, yakni karena Ferdy Sambo juga sedang ditahan karena kasus tersebut.
"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.
Meski demikian Ia mengatakan bahwa polisi telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Putri bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung.
Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J, Jadi Satu-satunya Tersangka yang Belum Ditahan
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar Arman, dikutip dari Kompas.com, 1 September 2022.
Arman menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil.
Arman mengatakan, permohonan istri Sambo tersebut dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan, tetapi Ia diberikan wajib lapor dua kali seminggu.