Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Registrasi SIM Card, Spam SMS, dan Miliaran Nomor Bocor

Kompas.com - 03/09/2022, 11:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak 2018, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan registrasi kartu seluler (SIM Card) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Dasar hukum registrasi kartu seluler ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Dengan begitu, masyarakat tak bisa mengaktifkan kartu seluler apabila tidak mendaftarkannya dengan NIK.

Baca juga: 1,3 Miliar Data Registrasi Kartu SIM Diduga Bocor, Pengamat Sebut Datanya Valid

Dalih perlindungan konsumen

Kominfo mengklaim kewajiban registrasi SIM Card ini dilakukan untuk memberi perlindungan terhadap konsumen.

Perlindungan yang dimaksud adalah terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, seperti upaya penipuan.

Selain perlindungan itu, kewajiban registrasi kartu seluler dengan data kependudukan ini juga dimaksudkan untuk kepentingan National Single Identity yang dicanangkan pemerintah.

Maksudnya, sistem operator seluler dapat terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga identitas pemilik kartu akan terkait langsung dengan data kependudukan.

Baca juga: 1,3 Miliar Data SIM Card Diduga Bocor, Anggota DPR Harap RUU PDP Segera Selesai

Spam tak kunjung hilang

Namun, niat baik Kominfo itu tak kunjung dirasakan oleh warga. Sebab, konsumen masih kerap menerima SMS penipuan dengan berbagai jenis.

Di antaranya adalah penipuan SMS modus mengaku teman lama dan penipuan modus undian.

Bahkan, tak sedikit warga yang menjadi korban atas SMS spam itu.

Pada 2021 misalnya, Polda Metro Jaya menangkap dua penipu yang beraksi dengan modus undian SMS dengan hasil Rp 200 juta per bulan.

"Pengakuannya tersangka ada baru sekali dan dua kali. Tetapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp 200 juta per bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/3/2021).

Halaman:

Terkini Lainnya

Cuaca Ekstrem di China Sebabkan 110.000 Warga Terpaksa Dievakuasi

Cuaca Ekstrem di China Sebabkan 110.000 Warga Terpaksa Dievakuasi

Tren
Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Tren
Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Tren
Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Tren
Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Tren
Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Tren
Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Tren
Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Tren
Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Tren
Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Tren
Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Tren
Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Tren
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Tren
Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com