KOMPAS.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut sebagai sosok kunci terungkapnya motif pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Di awal kasus ini, disebutkan bahwa kematian Brigadir J lantaran dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihak Putri pun melaporkan Brigadir J yang sudah meninggal dengan Pasal 335 dan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski kini laporan dugaan pelecehan seksual di Duren Tiga telah dihentikan, akan tetapi muncul dugaan peristiwa pemicu di Magelang, Jawa Tengah.
Diberitakan Kompas.com (12/8/2022), Sambo mengaku bahwa peristiwa di Magelang telah melukai harkat dan martabat keluarganya. Hingga akhirnya, ia pun mengajak anak buah untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Di sisi lain, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihak yang mengetahui pasti peristiwa di Magelang sebenarnya hanya Tuhan, istri Sambo, dan Brigadir J.
"Yang pasti tahu apa yang terjadi, ya Allah SWT, almarhum (Brigadir J), dan Bu PC (Putri Candrawathi)," tutur Agus.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan di Sidang Etik, Ini Alasannya
Sebelumnya, Putri melalui sang suami, Ferdy Sambo, telah meminta perlindungan kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Propam Polri, 13 Juli 2022.
Keesokan harinya, pengajuan perlindungan pun dilakukan secara tertulis oleh kuasa hukum Putri.
Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, hasil asesmen menunjukkan kondisi dan situasi Putri tidak mencerminkan dalam situasi yang terancam jiwanya.
Baik terancam karena kaitan dengan proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana.
"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," ujar dia, dilansir dari Kompas.com (15/8/2022).
Untuk itu, pihaknya pun menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Baca juga: Profil 5 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Usai perjalanan panjang, kepolisian pun memeriksa Putri Candrawathi atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 silam.
Hingga akhirnya, wanita berusia 49 tahun ini resmi menambah daftar panjang tersangka pembunuhan Brigadir J.