Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J, Jadi Satu-satunya Tersangka yang Belum Ditahan

Kompas.com - 28/08/2022, 06:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut sebagai sosok kunci terungkapnya motif pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di awal kasus ini, disebutkan bahwa kematian Brigadir J lantaran dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pihak Putri pun melaporkan Brigadir J yang sudah meninggal dengan Pasal 335 dan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski kini laporan dugaan pelecehan seksual di Duren Tiga telah dihentikan, akan tetapi muncul dugaan peristiwa pemicu di Magelang, Jawa Tengah.

Diberitakan Kompas.com (12/8/2022), Sambo mengaku bahwa peristiwa di Magelang telah melukai harkat dan martabat keluarganya. Hingga akhirnya, ia pun mengajak anak buah untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Di sisi lain, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihak yang mengetahui pasti peristiwa di Magelang sebenarnya hanya Tuhan, istri Sambo, dan Brigadir J.

"Yang pasti tahu apa yang terjadi, ya Allah SWT, almarhum (Brigadir J), dan Bu PC (Putri Candrawathi)," tutur Agus.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan di Sidang Etik, Ini Alasannya


Tak dapat perlindungan LPSK

Sebelumnya, Putri melalui sang suami, Ferdy Sambo, telah meminta perlindungan kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Propam Polri, 13 Juli 2022.

Keesokan harinya, pengajuan perlindungan pun dilakukan secara tertulis oleh kuasa hukum Putri.

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, hasil asesmen menunjukkan kondisi dan situasi Putri tidak mencerminkan dalam situasi yang terancam jiwanya.

Baik terancam karena kaitan dengan proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," ujar dia, dilansir dari Kompas.com (15/8/2022).

Untuk itu, pihaknya pun menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: Profil 5 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka

Usai perjalanan panjang, kepolisian pun memeriksa Putri Candrawathi atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 silam.

Hingga akhirnya, wanita berusia 49 tahun ini resmi menambah daftar panjang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Diberitakan Kompas.com (19/8/2022), penetapan Putri sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dengan scientific crime investigation.

Baik Putri maupun empat tersangka lain, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Apa Itu Juncto?

Mengaku korban pelecehan seksual

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). KOMPAS.com/RAHEL NARDA Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) lalu, Putri memasuki Gedung Bareskrim tanpa sorotan kamera.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyampaikan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan dalam pemeriksaan mulai pagi hari tersebut.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, Putri tetap mengaku bahwa dirinya korban tindakan asusila dalam perkara ini.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Arman menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP. Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.

"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.

Baca juga: Apa Arti Subsider?

Tidak ditahan

Lantaran sampai larut malam, Arman mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya, Putri Candrawathi pun dihentikan sementara.

Namun, sebagai seorang tersangka, Putri diperbolehkan pulang pada malam itu dan tidak ditahan layaknya empat tersangka lain.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pemeriksaan yang dijalani Putri masih belum selesai dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022).

Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Putri, Dedi mengatakan akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri.

"Ya nanti Dirpidum yang sampaikan apabila pemeriksaan sudah selesai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?


Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mengacu pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih.

Penahanan juga berlaku bagi tersangka atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, ordonansi bea cukai, Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 (Tindak Pidana Imigrasi), dan Undang-undang Narkotika.

"Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik," kata Poengky kepada Kompas.com, Sabtu (26/7/2022).

Adapun terkait tidak ditahannya Putri, Poengky menduga karena ada pertimbangan faktor kemanusiaan dari penyidik.

"Dugaan saya yang menjadi pertimbangan penyidik mungkin salah satunya faktor kemanusiaan karena Ibu PC memiliki anak usia di bawah 2 tahun yang membutuhkan kehadiran ibunya," tutur dia.

Meski demikian, ia mengaku tak tahu pasti alasan penyidik belum menahan Putri Candrawathi meski telah berstatus tersangka.

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com