aturan baru ppln(tangkapan layar laman covid19.go.id)
KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan ke luar negeri, baik mereka yang masuk ke Indonesia maupun yang hendak bepergian ke negara lain.
SE ini bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 sehingga dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan virus corona.
Mengacu pada keterangan Suharyanto, SE ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 September 2022.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Dalam SE tersebut, PPLN dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pelaku perjalanan yang akan ke luar negeri dan pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Indonesia.
Masing-masing tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun, persyaratan keduanya tidaklah sama.
Adapun bagi PPLN yang akan melakukan perjalanan dari Indonesia ke luar negeri juga wajib memenuhi syarat PPLN yang sudah ditetapkan, yaitu:
WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia wajin menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster)
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin tidak wajib mendapatkan booster tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19
WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19.
Adapun bagi WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama, kedua, atau ketiga bisa menjalani vaksinasi yang bisa dilakukan di entry point perjalanan luar negeri setelah pemeriksaan gejala.
ANTARA FOTO/FAUZAN Para calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022).
PPLN baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki wilayah Indonesia wajib memenuhi kriteria dan menunjukkan kelengkapan dokumen yang telah di tetapkan. Berikut rinciannya:
1. Kriteria WNI/WNA PPLN yang bisa masuk ke Indonesia
Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
2. Syarat dokumen PPLN dari luar negeri ke Indonesia
PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
PPLN berusia 18 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal
PPLN yang berusia di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19
PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 dan tidak wajibbooster.
PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi Covid-19 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajibbooster. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan virus corona
WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang akan melakukan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas tidak wajibbooster. Tetapi wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia tidak wajib booster dan diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara dengan syarat telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan.
Selain memenuhi persyaratan di atas, PPLN juga wajib mematuhi protokol umum, di antaranya:
Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
(istimewa/tangkapan layar akun Instagram @laporanjurnalis) Suasana penumpukan pelaku perjalanan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Minggu (27/3/2022).
Survei Nama-nama Capres Potensial di 2024, Ganjar Nomor 1 https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/03/103000165/survei-nama-nama-capres-potensial-di-2024-ganjar-nomor-1-https://asset.kompas.com/crops/nskq43aMGY3DeROqyDQFnUXUA1Y=/94x0:868x516/195x98/data/photo/2022/09/03/6312b90610517.png