Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Supremasi Hukum? Simak Penjelasan Berikut

Kompas.com - 02/09/2022, 16:03 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dilansir dari laman MK, konsep rechtsstaat menurut Julius Stahl harus mencakup empat elemen penting, yaitu:

  • Perlindungan hak asasi manusia (HAM)
  • Pembagian kekuasaan
  • Pemerintahan berdasarkan undang-undang
  • Peradilan tata usaha negara.

Sementara itu, menurut Albert Venn Dicey yang menggunakan istilah rule of law, harus mencakup elemen:

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tak beda jauh dari kedua elemen di atas, dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2005) karya Jimly Asshiddiqie, terdapat 12 prinsip-prinsip pokok negara hukum:

  1. Supremasi hukum (supremacy of law)
  2. Persamaan dalam hukum (equality of law)
  3. Proses hukum yang baik dan benar (due process of law)
  4. Pembatasan kekuasaan (limited government)
  5. Lembaga eksekutif independen (state auxiliary organ)
  6. Peradilan yang bebas dan mandiri (independent and impartial judiciary)
  7. Peradilan Tata Usaha Negara (administrative court)
  8. Peradilan Konstitusi (constitutional court)
  9. Perlindungan HAM (human rights protection)
  10. Sarana mewujudkan tujuan negara (preambule)
  11. Transparansi dan kontrol sosial (transparency and social control)
  12. Bersifat demokratis (democratic)

Supremasi hukum menjadi salah satu di antara pokok-pokok negara hukum.

Dengan demikian, perlu adanya penempatan hukum di posisi paling tinggi agar suatu negara hukum dapat terlaksana dengan baik.

Elemen jaminan supremasi hukum

Di sisi lain, Bambang Sugiono dan Ahmad Husni dalam Supremasi Hukum dan Demokrasi (2000) menuturkan empat elemen paling penting dalam negara hukum yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum.

Empat elemen tersebut antara lain:

  1. Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar atau fundamentalrights.
  3. Pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil, dan konsisten.
  4. Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindakan pemerintahan.

Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hukuman Kebiri Kimia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Tren
Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Tren
Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Tren
Rawat Lansia, Pria Ini Dapat Warisan 5 Apartemen Bernilai Ratusan Juta

Rawat Lansia, Pria Ini Dapat Warisan 5 Apartemen Bernilai Ratusan Juta

Tren
Uang Palsu Diduga Marak Beredar, Ini Cara Mengeceknya agar Tak Tertipu

Uang Palsu Diduga Marak Beredar, Ini Cara Mengeceknya agar Tak Tertipu

Tren
Setelah Kevin Sanjaya, Ribka Sugiarto Umumkan Mundur dari PBSI

Setelah Kevin Sanjaya, Ribka Sugiarto Umumkan Mundur dari PBSI

Tren
5 Suplemen yang Bisa Berdampak Buruk pada Ginjal

5 Suplemen yang Bisa Berdampak Buruk pada Ginjal

Tren
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk TC, Tidak Ada Nama Elkan Baggott dan Maarten Paes

Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk TC, Tidak Ada Nama Elkan Baggott dan Maarten Paes

Tren
Cara Cek Panggilan PPG Dalam Jabatan 2024, Kapan Dibuka?

Cara Cek Panggilan PPG Dalam Jabatan 2024, Kapan Dibuka?

Tren
3 Instansi Disebut Dimintai Uang BPK agar Dapat Opini WTP, Ada Kementan, Waskita, dan Kemenkominfo

3 Instansi Disebut Dimintai Uang BPK agar Dapat Opini WTP, Ada Kementan, Waskita, dan Kemenkominfo

Tren
Bobby Nasution Bakal Maju Pilkada Sumut, Pamannya Bidik Cawalkot Medan

Bobby Nasution Bakal Maju Pilkada Sumut, Pamannya Bidik Cawalkot Medan

Tren
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Begini Prosedurnya

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Begini Prosedurnya

Tren
Banjir Mahakam Ulu Kaltim Terparah dalam Sejarah, BMKG Ungkap Penyebabnya

Banjir Mahakam Ulu Kaltim Terparah dalam Sejarah, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

Tren
Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com