Dilansir dari laman MK, konsep rechtsstaat menurut Julius Stahl harus mencakup empat elemen penting, yaitu:
- Perlindungan hak asasi manusia (HAM)
- Pembagian kekuasaan
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang
- Peradilan tata usaha negara.
Sementara itu, menurut Albert Venn Dicey yang menggunakan istilah rule of law, harus mencakup elemen:
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Tak beda jauh dari kedua elemen di atas, dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2005) karya Jimly Asshiddiqie, terdapat 12 prinsip-prinsip pokok negara hukum:
- Supremasi hukum (supremacy of law)
- Persamaan dalam hukum (equality of law)
- Proses hukum yang baik dan benar (due process of law)
- Pembatasan kekuasaan (limited government)
- Lembaga eksekutif independen (state auxiliary organ)
- Peradilan yang bebas dan mandiri (independent and impartial judiciary)
- Peradilan Tata Usaha Negara (administrative court)
- Peradilan Konstitusi (constitutional court)
- Perlindungan HAM (human rights protection)
- Sarana mewujudkan tujuan negara (preambule)
- Transparansi dan kontrol sosial (transparency and social control)
- Bersifat demokratis (democratic)
Supremasi hukum menjadi salah satu di antara pokok-pokok negara hukum.
Dengan demikian, perlu adanya penempatan hukum di posisi paling tinggi agar suatu negara hukum dapat terlaksana dengan baik.
Di sisi lain, Bambang Sugiono dan Ahmad Husni dalam Supremasi Hukum dan Demokrasi (2000) menuturkan empat elemen paling penting dalam negara hukum yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum.
Empat elemen tersebut antara lain:
- Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar atau fundamentalrights.
- Pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil, dan konsisten.
- Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindakan pemerintahan.
Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Hukuman Kebiri Kimia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.