Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Sebut Malas Mandi dan Suka Rebahan Gejala Gangguan Jiwa Ringan, Benarkah?

Kompas.com - 02/09/2022, 14:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang menyebutkan gejala gangguan jiwa tahap awal atau ringan, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah pertama kali oleh akun TikTok ini dan dibagikan kembali oleh akun Twitter ini pada Senin (29/8/2022).

Video berdurasi singkat ini memaparkan beberapa gejala gangguan jiwa tahap awal, antara lain mood mudah berubah, malas mandi, jadi pelupa, dan sulit berkonsentrasi.

Ada juga gejala lain yang disebutkan, seperti berbaring atau rebahan seharian tetapi susah tidur, dan lebih introvert.

Beberapa warganet mengeluhkan memiliki semua gejala tersebut, tetapi ada juga yang menilai informasi yang disampaikan itu malah bisa bikin orang lebih mudah self diagnosis.

"Semua gejalanya sudah dirasakan, tinggal nunggu gila beneran," tutur salah satu warganet Twitter.

"stop self diagnose," kata warganet lainnya.

Lantas, benarkah gejala gangguan jiwa yang dipaparkan dalam unggahan tersebut?

Baca juga: Viral, Video Pria Pukul Wanita di Bus Banjarbaru, Alasanya Tersinggung Tak Mau Diajak Bicara

Belum tentu gangguan jiwa

Psikolog dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Christin Wibhowo mengatakan, seseorang yang mengalami ciri seperti dalam video TikTok tersebut, dapat dikatakan berada dalam kondisi tidak bagus.

Namun, belum tentu seseorang itu mengalami gangguan terutama gangguan jiwa.

"Karena untuk mendiagnosis seseorang memiliki gangguan atau tidak, itu banyak hal yang harus diperhatikan," jelas Christin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Christin menerangkan, seseorang dikatakan memiliki gangguan jiwa jika memenuhi kriteria dari gangguan tersebut.

Misalnya, gangguan A memiliki sepuluh kriteria atau gejala. Ia mencontohkan, seseorang harus setidaknya mengalami tujuh kriteria untuk bisa dikatakan memiliki gangguan A.

"Jadi ada kriterianya, dan masing-masing gangguan itu punya syarat (minimal)," tutur dia.

 

Dia menjelaskan, ketentuan syarat minimal seperti tujuh dari sepuluh kriteria gangguan pun tak sembarangan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com