Tidak sedikit korban pemerkosaan yang menderita, depresi lalu melakukan bunuh diri. Salah satunya adalah perempuan asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial NW (23). Dia menenggak racun di atas pusara ayahnya, Kamis (2/12/2021). Tidak lama setelah itu, NW pun tewas.
Setelah diadakan penyelidikan, aksi bunuh diri tersebut disebabkan oleh rasa depresi karena telah diperkosa pacarnya yang berinisial RB (21). Mengetahui NW hamil, RB menyuruh untuk menggugurkan kandungannya.
Desakan juga muncul dari keluarga RB karena takut menghancurkan karier RB. Bahkan, NW dituding menjebak RB agar dinikahi.
Baca juga: Manfaat Tinggal di Desa
Oleh sebab itu, DPR RI, sebagai wakil rakyat, memang sudah seharusnya membuat Pasal 10 UU TPKS yang menyatakan bahwa pelaku tindak pidana pernikahan paksa terancam pidana 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Dengan adanya RUU TPKS juga diharapkan masyarakat sadar bahwa kekerasan dan pelecehan seksual bukanlah sesuatu yang enteng dan tidak penting. Kekerasan dan pelecehan seksual sama jahatnya layaknya pembunuhan dan perampokan karena ada korban yang dirugikan, diambil haknya, dan menderita.
Selain itu, RUU TPKS juga merangkul korban kekerasan seksual secara verbal, seperti kalimat yang sifatnya merendahkan, membuat risih, dan tertekan.
Mungkin bagi beberapa orang hal itu adalah candaan. Akan tetapi, kalimat-kalimat tersebut menunjukkan adanya kecenderungan kepemilikan tubuh dan objektivikasi atas perempuan.
Dengarkan investigasi-investigasi eksklusif dan menarik lainnya yang dilakukan Aiman dalam siniar Aiman Witjaksono.
Ikuti siniarnya agar kalian tak tertinggal tiap episode terbarunya. Akses sekarang juga episode “Berlindung dari Kekerasan Seksual dengan RUU TPKS” melalui tautan berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.