KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) mulai 1 September 2022.
BLT ini merupakan satu dari tiga bantuan tambahan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM), dengan total anggaran sekitar Rp 24,17 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bantuan sosial dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat tersebut merespons kecenderungan kenaikan harga akibat pengaruh global.
Lantas, bagaimana mekanisme BLT pengalihan subsidi BBM, dan siapa saja yang akan menerima?
Diberitakan Kompas.com (29/8/2022), Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, BLT pengalihan subsidi BBM akan disalurkan per 1 September 2022.
Penyaluran itu bersamaan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) rutin untuk masyarakat.
"Ya, saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Tapi nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," tutur Risma di Kompleks Istana Presiden, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Menilik Rencana Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi...
Risma menyampaikan, BLT pengalihan subsidi BBM akan disalurkan dalam dua tahap, dengan masing-masing tahap sebanyak Rp 300.000.
Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan BLT pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 600.000.
Menurut Risma, BLT ini nantinya akan disalurkan kepada masyarakat melalui PT Pos Indonesia.
Meski masyarakat bisa menjemput BLT dengan datang langsung ke Kantor Pos terdekat, tetapi Pos Indonesia memiliki kewajiban untuk mengantar ke rumah penerima.
"PT Pos punya kewajiban ngantar, meskipun mereka (penerima) enggak keberatan datang ke kantor pos, tapi PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya itu foto rumah sama foto dia di rumah itu," kata Risma.
Baca juga: Anggaran Subsidi Rp 500 Triliun dan Modus Penyelewengan BBM Subsidi
Menurut Sri Mulyani, anggaran BLT dialokasikan sebesar Rp 12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).