Nantinya, setiap KPM akan menerima dana sebesar Rp 150.000 sebanyak empat kali yang disalurkan oleh Kemensos.
Namun demikian, Kemensos akan menyalurkan bantuan sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp 300.000.
"Tapi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya 2 kali yaitu Rp 300.000 pertama dan 300.000 kedua," ujar Sri, dikutip dari Kompas.com (29/8/2022).
Adapun menurut Risma, pemerintah menggunakan data KPM terakhir per September 2022 sebagai rujukan penerima penyaluran BLT pengalihan subsidi BBM.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT pengalihan subsidi BBM atau tidak, bisa mengeceknya melalu laman Kemensos.
Berikut cara cek penerima BLT pengalihan subsidi BBM:
Selanjutnya, akan muncul data apakah terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kemensos.
Baca juga: Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...
Selain BLT pengalihan subsidi BBM, pemerintah juga menyiapkan bantuan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.
Bantuan tersebut yakni bantuan subsidi upah (BSU) oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000.
Nantinya, BSU disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.
Bantuan dari pemerintah daerah ini disalurkan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, hingga nelayan.
Baca juga: Daftar Harga Pertalite, Solar, dan Elpiji jika Tanpa Subsidi
(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny; Yohana Artha Uly | Editor Icha Rastika; Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.