KOMPAS.com - Sejumlah sarana transportasi seperti kereta api dan pesawat menerapkan aturan baru terkait syarat perjalanan selama pandemi virus corona.
Syarat terbaru naik pesawat tersebut mulai diterapkan pada Senin, 29 Agustus 2022.
Sementara, syarat perjalanan dengan kereta api pada masa pandemi Covid-19 mengalami perubahan mulai hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022.
Aturan baru naik pesawat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Jumat (26/8/2022).
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Adapun kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
"Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," ujar Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip dari Kompas.com (29/8/2022).
Informasi lebih lengkap terkait syarat terbaru naik pesawat mulai 29 Agustus 2022 dapat disimak di sini.
Baca juga: Kapan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Dilakukan pada Masyarakat Umum?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.