"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujarnya, dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Adita tidak menyebutkan penundaan tarif ojol batal naik ini akan berlangsung sampai kapan.
Hingga saat ini, Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai kenaikan tarif ojek online ini.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," tandas Adita.
Baca juga: New Normal, Ini Tips Aman Naik Ojek Online dan Transportasi Umum
Dilansir dari Kompas.com (15/8/2022), para ekonom menilai bahwa kenaikan tarif ojol justru berpotensi membebani masyarakat.
Bahkan, penyesuaian tarif baru ojol itu bisa memicu kenaikan inflasi yang lebih tinggi dan berdampak buruk bagi perekonomian nasional.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan tarif ojol yang lebih dari 30 persen ini akan membuat tarif ojol mendekati tarif taksi.
Akibatnya, masyarakat enggan untuk menggunakan moda transportasi ojek online.
Jika hal itu terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap pengemudi ojol atau driver karena dapat mengurangi pendapatan mereka.
"Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya," jelasnya.
Belum lagi, kenaikan tarif ojol ini juga dinilai dapat memicu kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.
Sehingga, pelaku UMKM akan menaikkan tarif makanan yang dijajakan melalui GoFood, GrabFood, ShopeeFood.
Padahal, hal tersebut dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan berdampak negatif bagi pelaku UMKM yang tengah mencoba bangkit usai pandemi.
Baca juga: Kemendagri Klarifikasi Tak Larang Ojek Online Saat New Normal
Adapun tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, sebagai berikut: