Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Bukti Pidana

Kompas.com - 29/08/2022, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Alat bukti pidana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut mengatur, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Selain itu, alat bukti tersebut juga menimbulkan keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa merupakan pelakunya.

Lantas, apa saja alat bukti dalam hukum pidana?

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Alat bukti pidana

Hakim pidana bertugas mencari kebenaran material, yaitu kebenaran sejati atau sesungguhnya.

Untuk mencari kebenaran suatu tindak pidana, perlu alat bukti sebagai bahan pembuktian, serta guna menimbulkan keyakinan hakim.

Pasal 184 KUHAP mengatur lima jenis alat bukti yang sah, antara lain:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Ketentuan minimal dua alat bukti tidak berlaku bagi acara pemeriksaan cepat.

Merujuk penjelasan Pasal 184 KUHAP, dalam pemeriksaan cepat, keyakinan hakim hanya perlu didukung dengan satu alat bukti yang sah.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

1. Keterangan saksi

Pasal 1 angka 26 KUHAP mengatur, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, atau alami sendiri.

Sementara itu, keterangan saksi menurut Pasal 1 angka 27 KUHAP adalah:

"Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan-alasan dari pengetahuannya itu."

2. Keterangan ahli

Menurut Ali Imron dkk dalam Hukum Pembuktian (2019), keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti prioritas selain saksi, untuk menggali suatu kebenaran material.

Pengertian keterangan ahli tercantum dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP, yakni:

"Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan."

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com