Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Apa Saja yang Boleh Isi Solar dan Pertalite? Ini Kata Pertamina

Kompas.com - 28/08/2022, 19:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bahan bakar minyak (BBM) subsidi merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, ditetapkan harganya oleh pemerintah, dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto ginting mengatakan, konsumen pengguna solar subsidi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

"Untuk Solar bisa dilihat dalam Perpres (Nomor) 191/ (tahun) 2014," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Sementara itu, konsumen pengguna Pertalite akan ditentukan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini dalam tahap penerbitan.

"Pertalite nanti dalam akan ditentukan dalam revisi Perpres (Nomor) 191/ (tahun)2014," kata Irto.

Baca juga: Ini Harga Pertalite, Solar, Pertamax hingga Elpiji jika Tak Disubsidi


Lantas, kendaraan apa saja yang berhak menggunakan solar subsidi?

Daftar kendaraan yang boleh beli solar subsidi

Harga Pertalite dari tahun ke tahun.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Harga Pertalite dari tahun ke tahun.

Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Bukan sekadar kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi solar subsidi.

Berikut sejumlah kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi:

1. Transportasi darat

  • Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
  • Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
  • Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
  • Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Baca juga: Cara Menggunakan MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar di SPBU

2. Transportasi air

Warga terpaksa membeli BBM non-subsidi pertamax akibat BBM bersubsidi Pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Depok, Jawa Barat kosong, Rabu (3/8/2022). Kuota BBM subsidi akan habis pada akhir tahun ini. Konsumsi BBM jenis Pertalite tahun ini diproyeksikan bakal mencapai 28 juta Kiloliter. Sementara kuota yang sudah ditetapkan pemerintah pada tahun ini hanya 23,05 juta Kiloliter, sehingga diprediksi hanya bertahan sampai September 2022.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Warga terpaksa membeli BBM non-subsidi pertamax akibat BBM bersubsidi Pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Depok, Jawa Barat kosong, Rabu (3/8/2022). Kuota BBM subsidi akan habis pada akhir tahun ini. Konsumsi BBM jenis Pertalite tahun ini diproyeksikan bakal mencapai 28 juta Kiloliter. Sementara kuota yang sudah ditetapkan pemerintah pada tahun ini hanya 23,05 juta Kiloliter, sehingga diprediksi hanya bertahan sampai September 2022.

  • Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.
  • Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
  • Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
  • Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Baca juga: Jenis BBM dan LPG yang Naik, Bagaimana Pertalite, Pertamax, Solar, LPG 3 Kg?

3. Usaha perikanan

  • Nelayan Indonesia dengan kapal ukuran maksimum 30 GT, dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan. Serta, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
  • Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan.

4. Usaha mikro

Usaha mikro meliputi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Solar untuk keperluan usaha mikro.

Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.

Baca juga: Ini Harga Keekonomian Solar dan Pertalite jika Tidak Disubsidi

5. Usaha pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian.

Pembelian bagi kriteria tersebut, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian.

Baca juga: Tutorial Beli Pertalite dan Solar Subsidi Pakai QR Code Tanpa Ponsel

6. Pelayanan umum

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
  • Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com