Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Putri Candrawathi Diperiksa 12 Jam dan Belum Ditahan

Kompas.com - 27/08/2022, 09:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comPutri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J mulai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Barekrim Polri pada Jumat (26/8/2022) pukul 11.00 WIB.

Putri telah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, selama sekitar 12 jam. Namun, pemeriksaan belum tuntas. Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseto mengatakan, informasi yang diperoleh saat ini belum cukup, sehingga masih perlu dilanjutkan pemeriksaan di kemudian hari.

Kemudian, dalam agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan depan, Putri akan diperiksa dengan dikonfrontir bersamaan para tersangka lainnya.

"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari rabu pada 31 Agustus. Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan tapi bukan saya yang menyampaikan, yang menyampaikan Pak Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi), karena dari isi materi, semua harus seizin penyidik," ucap Dedi.

Baca juga: Rangkuman Pemeriksaan Putri Candrawathi: Berlangsung 12 Jam, Tidak Ditahan, dan Masih Berlanjut Pekan Depan

Putri masih belum ditahan

Sementara itu, meski pemeriksaan lanjutan mengalami penundaan, Putri disebut tidak ditahan oleh penyidik. Putri diizinkan pulang ke rumah usai pemeriksaan hari ini.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu aja," ucap Dedi.

Dedi mengatakan, penyidik sudah menyiapkan strategi secara teknis dan taktis agar Putri tidak berhubungan dengan pihak luar selama menunggu pemeriksaan berikutnya.

Dia tak mau menjelaskan lebih rinci terkait apa upaya teknis dan taktis untuk menjaga Putri tak berhubungan dengan pihak luar tersebut.

“Penyidik sudah antisipasi itu semuanya. Secara teknis dan taktis, penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut,” jelas Dedi dikutip dari Kompas.id.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com