Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Brigadir J: Putri Candrawathi Tersangka, CCTV Vital Ditemukan, hingga 83 Polisi Diperiksa

Kompas.com - 20/08/2022, 08:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J terus mengalami peningkatan. Terbaru, polisi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Sehingga saat ini tersangka kasus pembunuhan Brigadir J berjumlah 5 orang.

Sebelumnya polis telah menetapkan Bharada E, Brigadir RR, tersangka Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.

Perkembangan lainnya yakni polisi menyebut telah menemukan bukti rekaman CCTV vital yang akan menjadi bukti pembunuhan.

Selain itu, polisi juga menyebutkan telah memeriksa sebanyak 83 orang polisi terkait tewasnya Brigadir J.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terbaru Istri Ferdy Sambo

Perkembangan kasus pembunhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan tersangka

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com