KOMPAS.com - Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ujar dia, dikutip dari Kompas.com (19/8/2022).
Agung menjelaskan, penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Penetapan Putri sebagai tersangka membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Terbaru soal Kasus Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Dilaporkan atas Laporan Palsu, Timsus Periksa Putri
Status Bharada E ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Adapun Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, peran Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Sambo.
Baca juga: CCTV Ditemukan, Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka
Dikutip dari Kompas.com, (9/8/2022), Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sambo berperan sebagai sosok yang menyuruh penembakan terhadap ajudannya, Brigadir J.
Ia juga yang membuat skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.