KOMPAS.com – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8/2022).
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan tersangka Putri Candrawathi:
Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka
Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, maka saat ini jumlah kasus dalam tewasnya Brigadir J menjadi lima orang.
Diketahui sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan ART Sambo Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan karena Sakit
Selain itu, menurut Agung, penyidik juga memiliki bukti yang cukup.
Penyidik telah melalui proses gelar perkara guna menentukan status hukum Putri.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa Putri terlibat dari adanya dua alat bukti.
Alat bukti tersebut adalah keterangan saksi dan bukti elektronik rekaman CCTV di lokasi rumah Saguling di dekat TKP penembakan.
Rekaman CCTV itu menurutnya memperlihatkan bahwa Putri berada di sekitar TKP dan terlibat rencana pembunuhan Brigadir J.
"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ujar Rian, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Terbaru soal Kasus Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Dilaporkan atas Laporan Palsu, Timsus Periksa Putri