KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi atau PC dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Lantas, apa isi pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHO?
Berapa tahun ancaman hukumannya?
Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Diketahui Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa.
Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung (MA), berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Kemudian, Pasal 338 juga tertuang dalam Bab XIX. Berikut bunyinya:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Adapun Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Berikut bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.