Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP, Hukuman Berapa Tahun?

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi atau PC dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Lantas, apa isi  pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHO?

Berapa tahun ancaman hukumannya?

Ancaman hukuman Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Diketahui Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa.

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung (MA), berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

  • Isi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

  • Isi Pasal 338 KUHP:

Kemudian, Pasal 338 juga tertuang dalam Bab XIX. Berikut bunyinya:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Adapun Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Berikut bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:

  • Isi Pasal 55 KUHP ayat (1):

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

  • Isi Pasal 55 KUHP ayat (2):

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

  • Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sebagaimana diketahui, Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8/2022).

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, maka saat ini jumlah kasus dalam tewasnya Brigadir J menjadi lima orang.

Diketahui sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan ART Sambo Kuat Ma’ruf.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/20/173200265/istri-ferdy-sambo-dijerat-pasal-340-subsider-338-jo-pasal-55-56-kuhp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke