"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Andi dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: KPK dan PPATK Bergerak
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
Penolakan tersebut dilaporkan secara resmi oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," ujar Sulislaningtias dikutip dari Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Penolakan permohonan yang diajukan Putri didasarkan atas pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sulislaningtias mengatakan bahwa petugas LPSK telah menemui Putri pada 16 Juli 2022 dan 3 kali memberikan asesmen psikologi.
"Dari 2 pertemuan dengan pemohon, LPSK tidak memperoleh keterangan tentang sifat penting keterangan dan peristiwa yang membuat pemohon mengalami trauma," ucap Sulislaningtias.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan serta observasi medis dan psikologi oleh LPSK pada 9 Agustus 2022 didapat kesimpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa pada Putri.
Sehingga, Putri tidak memiliki kompetensi psikologi yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada LPSK.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," jelas Sulislaningtias.
(Sumber: Kompas.com/ Singgih Wiryono, Adhyasta Dirgantara, Fika Nurul Ulya | Editor Dani Prabowo, Diamanty Meiliana, Aryo Putranto Saptohutomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.