General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan, PLN berwenang dan memiliki batas mulai dari gardu distribusi sampai dengan kWh meter.
"Selanjutnya dari kWh meter ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan itu sendiri," ujar Doddy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Menurut dia, jika pada kWh meter terjadi kelainan, maka akan berpotensi membahayakan pengguna dan bisa terjadi kebakaran.
Oleh karena itu, ia memberikan tips kepada pelanggan agar terhindar dari bahaya kelistrikan, antara lain:
1. Tidak mengutak-atik kWh meter PLN yang berada di rumah pelanggan.
Selain berbahaya, juga termasuk dalam pelanggaran. Modus yang dijumpai antara lain memperbesar MCB, memasang kabel jumper, memperlambat putaran piringan.
2. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang.
3. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile.
Baca juga: Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Ini Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN
4. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN (sampai kWh meter), pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile pada menu pengaduan.
Sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN.
5. Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik.
Dalam perjanjian sewa atau jual beli, kelistrikan bisa dimasukkan dalam salah satu klausul.
6. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu.
PLN telah bekerjasama dengan anak perusahaan Haleyora Power untuk dapat melayani masyarakat one stop service di aplikasi PLN Mobile.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.