Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tagihan Tak Melonjak, Ini Cara Mengamankan Meteran Listrik

Kompas.com - 15/08/2022, 09:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan unggahan warganet atau pelanggan PLN yang dikenai denda Rp 80 juta karena di rumahnya disebut ada kabel tidak berstandar PLN.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram ini.

Dalam unggahan, pelanggan tersebut mengaku tidak tahu menahu soal adanya kabel tidak berstandar PLN yang terpasang pada meterannya.

"Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak-atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik," tulis pengunggah.

Baca juga: Ramai Unggahan soal Tagihan Listrik Rp 80 Juta, Ini Penjelasan PLN

Kronologi singkat

Diceritakan bahwa pelanggan sempat memanggil petugas PLN untuk menaikkan daya dan membuka batasan daya untuk keperluan syukuran, namun tidak ada bukti tertulis.

Kemudian, saat pihak PLN melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022), di rumah pelanggan ini ditemui memang ada kabel tidak berstandar PLN yang mengakibatkan meteran tidak mengukur dengan normal.

"Yah, akhirnya sayalah yang harus membayar pelajaran singkat nan berharga senilai 80 juta ini, walau saya tidak mengetahui siapa yg melakukan hal tsb terhadap alat meteran listrik rumah saya," tulis pengunggah.

Sementara itu, Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin mencari siapa pelaku atau oknum pemasangan kabel tidak berstandar PLN.

Ia menegaskan bahwa apa yang ditemukan PLN (suatu pelanggaran), adalah apa yang mereka dapatkan.

"Jadi, kita tidak berbicara ini bukan saya, siapa pelakukanya, ini akan panjang," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Kata PLN soal Unggahan Viral Tagihan Listrik Pelanggan Rp 80 Juta

Tips agar meteran listrik aman

Lantas, bagaimana cara pencegahan agar meteran listrik aman tidak diutak-atik orang lain?

1. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah resmi listrik yang terdaftar sebagai pelanggan.

2. Pastikan pada meteran terpasang segel, baik segel untuk alat pembatas (pada Mini Circuit Breaker atau MCB), segel alat pengukur/segel meteorologi dan pada beberapa jenis meter ada juga segel pada kotak terminal.

3. Ajukan segala kebutuhan layanan PLN hanya melalui PLN Mobile atau Call Center 123 untuk memastikan bahwa petugas yang melayani Anda merupakan petugas resmi.

4. Jika pelanggan merasa ragu dan memerlukan bantuan pengecekan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) oleh PLN, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan melalui PLN Mobile atau Call Center 123.

Baca juga: PLN Rutin Lakukan P2TL, Pelanggaran Instalasi Listrik Bisa Berujung ke Tagihan Susulan Tinggi

Ilustrasi listrik PLNdok PLN Ilustrasi listrik PLN

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com