Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Ahli Pidana

Kompas.com - 13/08/2022, 11:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelan tapi pasti, benang kusut dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap ke permukaan.

Setelah menjadi polemik, Tim Khusus Polri akhirnya membuka motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Disebutkan, Ferdy Sambo marah dan emosi lantaran Brigadir J melukai martabat keluarganya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, setelah mendapat laporan dari istrinya yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sambo merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).

Baca juga: 5 Media Internasional Soroti Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, Apa Kata Mereka?

Pertanyaannya, haruskah motif tindak pidana itu diungkap ke publik, dan bagaimana posisi motif dalam penegakan keadilan?

Motif harus dipublikasikan?

Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Indriayanto Seno Adji menyebut, motif kejahatan tidak wajib diungkapkan kepada publik.

Hal itu berlaku baik di masa penyidikan atau saat kasus di bawah kewenangan kepolisian, maupun di masa peradilan ketika kasus sudah bergulir ke pengadilan.

"Pada KUHP maupun KUHAP Indonesia, motif tidak menjadi dasar pemidanaan, karenanya tidak ada kewajiban untuk diinformasikan ke publik, apalagi pada tahap penyidikan pro justitia yang secrecy stages secara universal," kata Indriarto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, di tahap peradilan pun hakim tidak memiliki kewajiban untuk membuka motif kepada publik, meskipun hal itu bisa saja ditanyakan.

"Dalam proses ajudikasi di pengadilan dapat mempertanyakan motifnya walau tidak absolut. Hakim menilai benar tidaknya ada perbuatan melanggar hukum, tanpa ada kewajiban membuktikan ada tidaknya motif yang melatarbelakangi perbuatan melanggar hukum tersebut," jelas dia.

Baca juga: Deret Alibi Sang Jenderal: Pelecehan di Rumah Dinas Berganti Pelecehan Harkat dan Martabat


Posisi motif dalam kasus hukum

Perlu diketahui, motif kejahatan tidak digunakan untuk menilai benar tidaknya ada perbuatan melanggar hukum.

Lantas apa yang mendasari hakim dalam memutuskan sebuah kasus pelanggaran pidana?

"Motif tidak selalu menjadi dasar pemidanaan. Pemidanaan justru didasarkan pembuktian atas perbuatan yang telah dilakukan seseorang yang diduga melanggar hukum," kata dia.

Baca juga: Rekam Jejak Irjen Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Indriyanto menjelaskan, pembuktian perbuatan itu bisa dilakukan dengan melihat dua hal lain.

"Pemidanaan melihat pembuktian adanya Actus Reus (perbuatan) dan Mens Rea (sikap batin yang subyektif dari pelaku), bukan motivasi yang mendorong pelanggaran hukum tersebut," ungkap dia.

Jika Actus Reus dan Mens Rea ditemukan pada seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka pidana bisa dijatuhkan.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com