10. Tidak berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
11. Tidak mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Baca juga: Ramai soal Fungsi Selembar Kertas pada Buku Nikah, Ini Penjelasan Kemenag
Sementara itu, untuk syarat administratif pernikahan di Indonesia, diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, sebagaimana termuat dalam situs Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon suami;
2. NIK calon istri;
3. NIK orangtua/wali;
4. Dokumen N1: Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa);
5. Dokumen N3: Surat Persetujuan Mempelai;
6. Dokumen N5: Surat Izin Orangtua; (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);
7. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);
8. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI);
9. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);
Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Bagaimana Aturannya di Indonesia?
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing (WNA);
12. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);