Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Belum Diungkap, Wajibkah Dibuka ke Publik?

Kompas.com - 12/08/2022, 20:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Motif di balik perbuatan Ferdy Sambo (FS) terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga saat ini belum diketahui pasti.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif pembunuhan terhadap Brigadir J masih didalami dan dikonstruksikan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, motif yang berhasil ditemukan dalam penyidikan sifatnya sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Baca juga: 5 Media Internasional Soroti Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, Apa Kata Mereka?

Terbaru, Polri mengatakan tidak akan membuka motif pembunuhan Brigadir J oleh FS kepada publik, dengan alasan menjaga perasaan kedua belah pihak, baik keluarga korban, maupun keluarga tersangka utama, dalam hal ini FS.

Diketahui, spekulasi terkait motif pembunuhan Brigadir J pun terus bermunculan di tengah masyarakat.

Mulai dari pelecehan seksual terhadap istri, perselingkuhan, terkuaknya rahasia besar FS oleh Brigadir J yang dilaporkan kepada istri FS (Putri Candrawathi/PC), bahkan ada juga yang menyebut bahwa FS terlibat dalam bisnis haram (sabu, miras, judi) dan hal itu diketahui oleh Brigadir J.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Lantas, apakah pihak kepolisian sebagai penyidik memiliki kewajiban untuk menyampaikan atau membuka motif kejahatan kepada publik?

Wajibkah polisi ungkap motif pelaku?

Tim kuasa hukum istri Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan tim psikolog mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Tim kuasa hukum istri Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan tim psikolog mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut penyidik tidak memiliki kewajiban terkait hal itu.

"Pada tingkat penyidikan, motif tidak wajib dikemukakan kepada publik," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Namun, menurutnya motif setiap tindak pidana akan tetap dipublikasikan pada saat persidangan nanti.

"Pada tingkat persidangan, motif itu akan dibacakan dan termuat dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa sendiri," jelas dia.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

Ia menerangkan, pada saat persidangan nanti, motif sesungguhnya dari pelaku akan disampaikan dengan sebenar-benarnya, tanpa adanya penyederhanaan, penghalusan, atau bagian yang ditutup-tutupi.

"Ya, karena di surat dakwaan jaksa nanti yang akan dibacakan di sidang akan diceriterakan detail sebagai penggambaran tindak pidananya dilakukan sengaja atau kelalaian, yang akan mempengaruhi berat ringannya hukuman," papar dia.

Hal senada juga dikemukakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Indriarto Seno Aji.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi


Baca juga: Kata KPK soal Tidak Adanya Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com