13. Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
14. Fotocopi Akta Lahir;
15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);
16. Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar; dan
17. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Peraturan-peraturan tersebut dibuat demi kebaikan pihak-pihak mempelai juga keluarganya.
Demikian adalah syarat nikah di Indonesia yang berlaku saat ini. Apabila Anda sedang merencanakan untuk menuju ke jenjang pernikahan, semoga informasi ini dapat membantu.
Baca juga: Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.