Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

Kompas.com - 13/08/2022, 08:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

13. Fotocopi Kartu Keluarga (KK);

14. Fotocopi Akta Lahir;

15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);

16. Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar; dan

17. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Peraturan-peraturan tersebut dibuat demi kebaikan pihak-pihak mempelai juga keluarganya.

Demikian adalah syarat nikah di Indonesia yang berlaku saat ini. Apabila Anda sedang merencanakan untuk menuju ke jenjang pernikahan, semoga informasi ini dapat membantu.

Baca juga: Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com