KOMPAS.com - Untuk bisa melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia, sepasang calon pengantin harus memenuhi syarat-syarat nikah yang diberlakukan.
Syarat nikah itu berupa syarat regulatif maupun syarat administratif.
Jika semua persyaratan berhasil terpenuhi, maka pasangan bisa dinikahkan secara resmi berdasarkan aturan hukum di Indoenesia.
Baca juga: Cara Daftar Nikah Secara Online, Biaya Gratis Tak Perlu Datang ke KUA
Namun untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat-syarat nikah yang berlaku di Indonesia dan harus dipenuhi:
Untuk syarat regulatif, pernikahan di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahim 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Perkawinan hanya diizinkan apabila kedua calon pengantin sudah mencapai umur 19 tahun;
2. Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan;
3. Pria hanya boleh menikah satu kali. Boleh lebih dari itu, apabila memiliki kondisi tertentu (istri sakit/cacat yang tidak bisa sembuh, istri tidak dapat memenuhi kewajibannya, atau istri tidak bisa memiliki keturunan) dan dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan;
4. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
5. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai
umur 21 tahun harus mendapat izin orangtua/wali;
Baca juga: Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Cek Kesehatan Sebelum Menikah, Apa Alasannya?
6. Tidak berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun
ke atas;
7. Tidak berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu
antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
8. Tidak berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan
ibu/bapak tiri;
9. Tidak berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan,
saudara susuan, dan bibi/paman susuan;