Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

Kompas.com - 13/08/2022, 08:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Untuk bisa melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia, sepasang calon pengantin harus memenuhi syarat-syarat nikah yang diberlakukan.

Syarat nikah itu berupa syarat regulatif maupun syarat administratif.

Jika semua persyaratan berhasil terpenuhi, maka pasangan bisa dinikahkan secara resmi berdasarkan aturan hukum di Indoenesia.

Baca juga: Cara Daftar Nikah Secara Online, Biaya Gratis Tak Perlu Datang ke KUA

Namun untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat-syarat nikah yang berlaku di Indonesia dan harus dipenuhi:

Syarat regulatif

Untuk syarat regulatif, pernikahan di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahim 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Perkawinan hanya diizinkan apabila kedua calon pengantin sudah mencapai umur 19 tahun;

2. Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan;

3. Pria hanya boleh menikah satu kali. Boleh lebih dari itu, apabila memiliki kondisi tertentu (istri sakit/cacat yang tidak bisa sembuh, istri tidak dapat memenuhi kewajibannya, atau istri tidak bisa memiliki keturunan) dan dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan;

4. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;

5. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai
umur 21 tahun harus mendapat izin orangtua/wali;

Baca juga: Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Cek Kesehatan Sebelum Menikah, Apa Alasannya?

6. Tidak berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun
ke atas;

7. Tidak berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu
antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

8. Tidak berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan
ibu/bapak tiri;

9. Tidak berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan,
saudara susuan, dan bibi/paman susuan;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com