Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Luhut soal TNI Bisa Masuk Pemerintahan Dinilai Tidak Nyambung

Kompas.com - 11/08/2022, 17:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI.

Usulan perubahan undang-undang ini dilakukan agar anggota TNI aktif bisa bertugas di Pemerintahan baik di  kementerian atau lembaga.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

"Bahwa TNI ditugaskan di kementerian atau lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," sambungnya.

Dengan penugasan di lembaga pemerintahan, Luhut menyebut tak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan tak perlu.

Baca juga: Luhut Usul Perwira TNI Bisa Tugas di Kementerian/Lembaga, Pengamat: Itu Menentang Reformasi!

Dinilai tidak sinkron masalah dengan solusi

Menanggapi usulan Luhut, pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STIH) Jentera Bivitri Susanti menilai, usulan penugasan perwira TNI di kementerian atau lembaga juga tidak nyambung antara masalah dengan solusi.

"Karena kalau masalahnya di TNI adalah kebanyakan perwira yang tidak punya pos jabatan, maka memang ini adalah PR yang belum selesai dari sejak reformasi di sektor keamanan dan pertahanan dulu dimulai," kata Bivitri kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

"Security sector reform itu harusnya juga meliputi bagaimana melihat antara rekrutmen yang dilakukan, jenjang karier, pos-pos jabatan yang ada, sehingga lebih rapi," sambungnya.

Dengan begitu, tak ada lagi penumpukan perwira TNI dalam satu titik.

Ia menuturkan, persoalan inilah yang sebenarnya harus diselesaikan, bukan kemudian membagi-bagi perwira TNI di kementerian.

"Jadi ini solusi yang keliru atau tidak berkaitan antara akar masalahnya dengan solusi yang harusnya dikeluarkan," jelas dia.

Baca juga: Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat di Kementerian/Lembaga

 

Bertentangan dengan demokrasi

Selain itu, usulan mengubah UU TNI untuk tujuan tersebut juga tidak bisa diterima dalam konteks demokrasi.

Menurutnya, antara jabatan sipil dan militer di semua negara demokrasi tidak bisa dianggap sebagai satu kesatuan. Sebab, pola pengambilan keputusan dan pendekatan yang digunakan dalam militer tidak demokratis.

"Karena mereka memang dididik dan harus mengambil keputusan untuk kepentingan defence," ujarnya.

"Kan tidak mungkin, misalnya kalau negara kita diserang, terus mereka harus rapat dulu, musyawarah untuk mufakat apakah bertahan atau tidak, kan tidak begitu, pendekatannya pasti komando," lanjutnya.

Baca juga: Usul Luhut Perwira TNI Masuk Kementerian, Mesti Dibatasi dan Perjelas Aturan Main

Mundur dari militer jika ingin jabatan sipil

Menurut Bivitri, masalah tentara tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Namun menurutnya juga terjadi di semua militer dunia. Karena itu, Bivitri menyebut militer tidak kompatibel dengan democratic governance.

Ia menjelaskan, jabatan-jabatan sipil di pemerintahan memang harus diisi oleh sipil karena pendekatannya juga demokratis, serta pengambilan keputusannya terbuka dan transparan.

"Secara struktur harusnya berdasarkan kapasitas kompetensi. Kalau tentara kan berdasarkan hierarki-hierarki yang harus ditempuh dari atas ke bawah," kata dia.

Apaila ingin menduduki jabatan sipil, maka tentara harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Pengunduran diri pun harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu sebelum mengemban jabatan sipil.

"Jadi tidak bisa seseorang mundur terus besoknya menduduki jabatan sipil, itu pendekatan keliru," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
4 Jenis Alergi Makanan yang Bisa Muncul Saat Dewasa

4 Jenis Alergi Makanan yang Bisa Muncul Saat Dewasa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com