Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usulan Luhut soal TNI Bisa Masuk Pemerintahan Dinilai Tidak Nyambung

Usulan perubahan undang-undang ini dilakukan agar anggota TNI aktif bisa bertugas di Pemerintahan baik di  kementerian atau lembaga.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

"Bahwa TNI ditugaskan di kementerian atau lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," sambungnya.

Dengan penugasan di lembaga pemerintahan, Luhut menyebut tak akan ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan tak perlu.

Dinilai tidak sinkron masalah dengan solusi

Menanggapi usulan Luhut, pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STIH) Jentera Bivitri Susanti menilai, usulan penugasan perwira TNI di kementerian atau lembaga juga tidak nyambung antara masalah dengan solusi.

"Karena kalau masalahnya di TNI adalah kebanyakan perwira yang tidak punya pos jabatan, maka memang ini adalah PR yang belum selesai dari sejak reformasi di sektor keamanan dan pertahanan dulu dimulai," kata Bivitri kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

"Security sector reform itu harusnya juga meliputi bagaimana melihat antara rekrutmen yang dilakukan, jenjang karier, pos-pos jabatan yang ada, sehingga lebih rapi," sambungnya.

Dengan begitu, tak ada lagi penumpukan perwira TNI dalam satu titik.

Ia menuturkan, persoalan inilah yang sebenarnya harus diselesaikan, bukan kemudian membagi-bagi perwira TNI di kementerian.

"Jadi ini solusi yang keliru atau tidak berkaitan antara akar masalahnya dengan solusi yang harusnya dikeluarkan," jelas dia.


Bertentangan dengan demokrasi

Selain itu, usulan mengubah UU TNI untuk tujuan tersebut juga tidak bisa diterima dalam konteks demokrasi.

Menurutnya, antara jabatan sipil dan militer di semua negara demokrasi tidak bisa dianggap sebagai satu kesatuan. Sebab, pola pengambilan keputusan dan pendekatan yang digunakan dalam militer tidak demokratis.

"Karena mereka memang dididik dan harus mengambil keputusan untuk kepentingan defence," ujarnya.

"Kan tidak mungkin, misalnya kalau negara kita diserang, terus mereka harus rapat dulu, musyawarah untuk mufakat apakah bertahan atau tidak, kan tidak begitu, pendekatannya pasti komando," lanjutnya.

Mundur dari militer jika ingin jabatan sipil

Menurut Bivitri, masalah tentara tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Namun menurutnya juga terjadi di semua militer dunia. Karena itu, Bivitri menyebut militer tidak kompatibel dengan democratic governance.

Ia menjelaskan, jabatan-jabatan sipil di pemerintahan memang harus diisi oleh sipil karena pendekatannya juga demokratis, serta pengambilan keputusannya terbuka dan transparan.

"Secara struktur harusnya berdasarkan kapasitas kompetensi. Kalau tentara kan berdasarkan hierarki-hierarki yang harus ditempuh dari atas ke bawah," kata dia.

Apaila ingin menduduki jabatan sipil, maka tentara harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Pengunduran diri pun harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu sebelum mengemban jabatan sipil.

"Jadi tidak bisa seseorang mundur terus besoknya menduduki jabatan sipil, itu pendekatan keliru," tutupnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/11/173000765/usulan-luhut-soal-tni-bisa-masuk-pemerintahan-dinilai-tidak-nyambung

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke