Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Bharada E Bisa Lepas dari Jerat Pidana?

Kompas.com - 11/08/2022, 12:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa kecil kemungkinannya Bharada E terlepas dari jerat pidana.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait potensi Bharada E lepas dari pidana.

"Bharada E bagaimanapun pelaku penembakan, pasti dia akan kena hukuman," ujar Abdul Fickar saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

"Dalam hukum, Ferdy Sambo disebut intelectual dader (pelaku utamanya) yang juga akan dihukum," tambah dia.

Dengan begitu, baik Bharada E maupun Ferdy Sambo tetap akan mendapatkan hukuman.

Baca juga: Mengapa Ferdy Sambo Memerintah Bharada E Tembak Brigadir J?

Perintah atasan

Abdul Fickar mengatakan apabila penembakan dilakukan lantaran pola hubungan hirarkis kedinasan antara Bharada E dan Ferdy Sambo, tetap saja hal itu melanggar hukum.

"Ketaatan itu tidak termasuk perintah-perintah yang melanggar hukum," tutur Abdul Fickar.

"Bawahan boleh protes bahkan melaporkan atasannya jika perintahnya melanggar hukum. Misal menembak orang karena menghukum mati sekalipun harus melalui proses hukum yang panjang dan putusan pengadilan," jelasnya.

Menurutnya, Bharada E juga masih memiliki waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan untuk tidak melakukan penembakan di tengah tekanan perintah penembakan dari atasan.

Sementara itu, pada pasal 51 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa:

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Baca juga: Sepak Terjang Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Namun, Fickar mengatakan bahwa pasal tersebut hanya berlaku dalam konteks perintah kedinasan.

"Itu (pasal 51 ayat 1, red) hanya berlaku dalam konteks perintah kedinasan
atau perintah jabatan," terangnya.

"Perintah di luar kedinasan atau jabatan tidak bisa diberlakukan pasal 51," imbuhnya.

Adapun kasus penembakan Brigadir J, menurut Fickar berada di luar konteks perintah kedinasan.

Sebab, penembakan yang legal adalah penembakan yang dilakukan pada waktu perang atau dalam situasi yang penuh tekanan dalam usaha untuk menyelamatkan diri dari ancaman.

Baca juga: Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Lepas dari Pidana?


Bisa menggunakan pasal lain, asal...

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com (10/8/2022), Fickar mengatakan, Bharada E bisa menggunakan pasal 49 KUHP dalam kasus ini.

Adapun Pasal 49 KUHP tersebut secara rinci mengatur:

  • (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
  • (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Akan tetapi, Fickar menuturkan bahwa kondisi Bharada E belum tentu memenuhi unsur yang tercantum dalam pasal tersebut.

"Kecuali bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS," tandas Fickar.

Artinya, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa Bharada E benar-benar menembak Brigadir J secara terpaksa dan dalam keadaan terancam.

"Karena Pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam," tutur Fickar.

Dengan begitu, barulah Bharada E bisa lepas dari tuntutan dan hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com