Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bisakah Bebas dari Pidana?

Kompas.com - 10/08/2022, 17:01 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (9/8/2022) malam.

Sigit mengungkapkan, Sambo adalah sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Bharada Eliezer atau Bharada E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit, diberitakan Kompas.com (9/8/2022).

Diperintah Sambo menembak Brigadir J, bisakah Bharada E bebas dari pidana?

Baca juga: Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Lepas dari Pidana?

Ada pembelaan terpaksa

Terkait posisi Bharada E, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merujuk pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dipidana karena adanya serangan dan seseorang melakukan pidana karena membela diri secara terpaksa," terang Fickar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/9/2022).

Adapun Pasal 49 KUHP tersebut secara rinci mengatur:

  • (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
  • (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Namun demikian, kondisi Bharada E belum tentu memenuhi unsur yang tercantum dalam Pasal 49 KUHP.

Menurut Fickar, meski ada perintah yang bisa juga menjadi tekanan bagi Bharada E, tetapi ada waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan agar tidak melakukan penembakan.

"Kecuali bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS," jelas Fickar.

Ia menegaskan, harus ada pembuktian bahwa Bharada E benar-benar menembak Brigadir J secara terpaksa dan dalam keadaan terancam.

Barulah Bharada E bisa lepas dari tuntutan dan hukuman.

"Karena Pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam," tutur Fickar.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Memerintahkan Bharada E Menembak Brigadir J, Apa Motifnya?

Ada perintah jabatan

Sementara itu, mantan hakim dan pengamat hukum pidana Asep Iwan Irawan menilai, Bharada E bisa lepas dari pidana seandainya penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.

Asep merujuk pada Pasal 51 ayat (1) KUHP yang mengatur:

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

"Dia kan melaksanakan (perintah). Maaf ya, kopral diperintah jenderal, siapa yang melawan? Jadi nanti bagaimana penasihat hukum jeli, supaya Pasal 51 ayat (1) nyangkut di RE," jelas Asep, dikutip dari KompasTV, Selasa (9/8/2022).

Ia menegaskan, seseorang tak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan.

Menurutnya, posisi Bharada E jelas merupakan anak buah dari Sambo yang seorang jenderal. Sehingga, ia tidak akan berani melawan perintah yang diberikan oleh atasannya itu.

"Bahkan kalau saya hakim, saya akan bebaskan kok, minimal lepas. Perbuatan ada, cuma itu perintah jabatan," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Bharada E, dari Atasan di TKP hingga Perintah Tembak Brigadir J

Bharada E harus diberi perlindungan

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menilai, Bharada E sebagai eksekutor penembakan mungkin saja bebas dari pidana.

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, dikutip dari Kompas.com (9/8/2022).

Meski demikian, pemberi instruksi atau perintah penembakan terhadap Brigadir J, tidak bisa bebas dari pidana.

"Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud menambahkan.

Sementara itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), dengan jeratan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terkait hal ini, Mahfud mengimbau Polri untuk memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan kepada Bharada E.

"Agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun. Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tutur Mahfud. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com