KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (9/8/2022), Sigit mengungkapkan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta. Selasa malam.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit.
Baca juga: Kronologi Sementara Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM
Lantas, apa motif Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J?
Sigit mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Ferdy Sambo memberi perintah tersebut.
Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi
Sigit melanjutkan, hingga kini Polri masih belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
Namun, dia memastikan, motif tersebut menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja, ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo
Diberitakan Kompas.com, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran empat tersangka termasuk Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, tiga nama lainnya, yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," kata Agus.
Baca juga: Jadi Tempat Pemeriksaan Ferdy Sambo, Siapa Saja yang Bisa Ditahan di Mako Brimob?
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka. Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
Agus mengungkapkan, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo
Sumber: Kompas.com (Penulis: Adhysta Dirgantara | Editor: Icha Rastika)