Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pihak Kepolisian soal Boleh Tidaknya Hajatan di Jalan Umum

Kompas.com - 10/08/2022, 06:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan soal boleh tidaknya menggelar hajatan di jalan umum.

Menurutnya, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.

Hal tersebut, imbuhnya diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Hajatan Warga di Sragen Diboikot karena Pilkades, Apa yang Terjadi?

Selain itu, terdapat pula Peraturan Kapolri Nomor 10/2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Dalam Pasal 127 UU LAJ dijelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Diketahui, baru-baru ini unggahan video mobil yang tidak bisa melintas jalan lantaran terhalang hajatan warga ramai di media sosial.

Hal tersebut membuat warganet ramai berkomentar, lantaran hajatan yang digelar mengganggu akses mobilitas pengguna jalan.

Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal

@bangsatriohore Jadilah Masyarakat yg Cerdas , Bijak dan BerNURANI ... Jalan utk Umum dan Umum Utk jalan ????disisi Lain Etika dan jadilah manusia BerADAB, Hajatan dijalan ???????????? wis mbuhlah #AQUADULU #viral #fyp? #bajinganberkelas ? suara asli - Bang Satrio Sajalah - ???????????????? ????????????????????????

Baca juga: Bolehkah Mengadakan Hajatan di Jalan Umum?

Iqbal menambahkan, Polri mengizinkan penggunaan jalan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional atau daerah, maupun kepentingan pribadi.

"Yang dimaksud kepentingan pribadi meliputi pesta perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya," urai Iqbal.

Penggunaan jalan wajib izin dan memenuhi syarat

Ilustrasi penutupan Jalan Lapangan Tembak, Cibubur, Pasar Rebo, Jakarta TimurTRIBUNJAKARTA.COM/IKHSAN ABRIANTO Ilustrasi penutupan Jalan Lapangan Tembak, Cibubur, Pasar Rebo, Jakarta Timur

Meskipun, menggelar hajatan di jalan umum diperbolehkan, namun menurutnya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Iqbal mengatakan, masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan dengan mengajukan permohonan tertulis.

Merujuk Peraturan Kapolri No 10/2012, permohonan tertulis tersebut ditujukan kepada:

  • Kegiatan di jalan nasional dan provinsi: Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas.
  • Kegiatan di jalan kabupaten/kota: Kapolres atau Kapolresta.
  • Kegiatan di jalan desa: Kapolsek atau Kapolsekta.

"Permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja, sebelum waktu pelaksanaan," katanya lagi.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cibubur

Permohonan izin penggunaan jalan di atas juga wajib melampirkan berkas berupa:

  • Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan
  • Waktu penyelenggaraan
  • Jenis kegiatan
  • Perkiraan jumlah peserta
  • Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan
  • Surat rekomendasi.

Baca juga: Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor, Urgensi Reformasi Kepolisian, dan Kaburnya Djoko Tjandra...

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com