Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Pihak Kepolisian soal Boleh Tidaknya Hajatan di Jalan Umum

KOMPAS.com - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan soal boleh tidaknya menggelar hajatan di jalan umum.

Menurutnya, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.

Hal tersebut, imbuhnya diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, terdapat pula Peraturan Kapolri Nomor 10/2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Dalam Pasal 127 UU LAJ dijelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Diketahui, baru-baru ini unggahan video mobil yang tidak bisa melintas jalan lantaran terhalang hajatan warga ramai di media sosial.

Hal tersebut membuat warganet ramai berkomentar, lantaran hajatan yang digelar mengganggu akses mobilitas pengguna jalan.

Iqbal menambahkan, Polri mengizinkan penggunaan jalan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional atau daerah, maupun kepentingan pribadi.

"Yang dimaksud kepentingan pribadi meliputi pesta perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya," urai Iqbal.

Meskipun, menggelar hajatan di jalan umum diperbolehkan, namun menurutnya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Iqbal mengatakan, masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan dengan mengajukan permohonan tertulis.

Merujuk Peraturan Kapolri No 10/2012, permohonan tertulis tersebut ditujukan kepada:

  • Kegiatan di jalan nasional dan provinsi: Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas.
  • Kegiatan di jalan kabupaten/kota: Kapolres atau Kapolresta.
  • Kegiatan di jalan desa: Kapolsek atau Kapolsekta.

"Permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja, sebelum waktu pelaksanaan," katanya lagi.

Permohonan izin penggunaan jalan di atas juga wajib melampirkan berkas berupa:

Adapun, surat rekomendasi yang dimaksud berasal dari:

Setelah pengajuan permohonan, Iqbal menjelaskan bahwa kepolisian akan meninjau dan mengevaluasinya, termasuk pertimbangan keberadaan jalan alternatif.

"Sebab salah satu izin penggunaan jalan bukan untuk lalu lintas apalagi sampai menutup jalan, salah satunya tersedia jalur lain yang bisa dilintasi," jelasnya.

Lebih lanjut, jika surat pemberian izin terbit, maka pejabat yang memberi izin akan bertanggung jawab dengan menempatkan petugas pada ruas jalan.

Tujuannya, untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Kemudian pengalihan lalu lintas ke jalan alternatif, wajib dipandu dengan rambu sementara," ungkap Iqbal.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/10/062900065/penjelasan-pihak-kepolisian-soal-boleh-tidaknya-hajatan-di-jalan-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke