Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Perannya Masing-masing

Kompas.com - 10/08/2022, 06:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigidir J menemui titik terang.

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka tersebut.

  1. Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
  2. Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban.
  3. Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
  4. Irjen Pol FS menyuruh melakukan penembakan Brigadir J.

"Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: 31 Personel Polri Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dijerat pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sejumlah ajudannya termasuk Brigadir J, Bharada E, dan Bripka RR. Repro Kompas.id Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sejumlah ajudannya termasuk Brigadir J, Bharada E, dan Bripka RR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Para tersangka tersebut diancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Brigadir J meninggal dunia setelah ditembak oleh Bharada RE

Penembakan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com