KOMPAS.com - Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigidir J menemui titik terang.
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka tersebut.
"Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: 31 Personel Polri Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka dan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Para tersangka tersebut diancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Brigadir J meninggal dunia setelah ditembak oleh Bharada RE
Penembakan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo