KOMPAS.com - Markas Korps Brimob (Mako Brimob) Polri yang berlokasi di Kelapa Dua, Depok menjadi perbincangan publik usai Bareskim Polri "menjemput" Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (6/8/2022), dan membawanya ke sana.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J lantaran tidak profesional dalam olah TKP.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Brimob Polri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Dedi menegaskan bahwa penjemputan Ferdy Sambo dilakukan dalam konteks pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Ferdy Sambo menimbulkan pertanyaan mengenai alasan Bareskim Polri menempatkannya ke Mako Brimob.
Mengapa Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob?
Baca juga: Runtutan Kasus Tewasnya Brigadir J hingga Ferdy Sambo Diamankan ke Mako Brimob
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Mako Brimob bisa menjadi tempat bagi anggota polisi yang tengah menghadapi proses hukum atau pelanggaran etika.
"Karena menurut Kepolisian baru proses etik, maka Kepolisian punya kewenangan untuk menahan di mana saja termasuk di Mako Brimob," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Sebenarnya, ia mengimbuhkan, penahanan tersebut dapat dilakukan di mana saja sesuai dengan instansi yang memprosesnya.
Namun, jika yang diperiksa adalah masyarakat biasa, biasanya akan ditahan di Rutan Salemba atau Rutan Kepolisian lainnya yang menangani kasus tersebut.
Berdasarkan praktiknya, hanya ada beberapa masyarakat sipil saja yang ditahan di Mako Brimob. Mereka biasanya seorang aktivis atau teroris.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Diduga Berperan Ambil CCTV
Jika Bareskim Polri membawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob, berbeda dengan Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J dan ditahan di Rutan Bareskrim.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar mengatakan bahwa faktor kepangkatan bisa juga menjadi alasan mengapa Bharada E tidak ditahan di Mako Brimob.
"Jadi karena Bharada E itu hanya polisi bawahan cukup ditahan di Mabes atau di tempat lain pemeriksaannya. Misal di Polda, Polres Jaksel atau bahkan Polsek jika ditangani Polsek," jelasnya.
Secara kepangkatan, Ferdy Sambo merupakan Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) bintang 2 yang pangkatnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan Bharada E.