Adapun bunyi pasal 340 KUHP itu adalah sebagai berikut:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Ini pasti menjadi pertanyaan semua pihak, apa yang sudah ditemukan kepolisian sehingga menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka atas pembunuhan berencana.
Sayangnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi tidak menjelaskannya secara rinci apa keterlibatan Brigadir RR dalam peristiwa sore itu.
Menurutnya, hal itu merupakan materi dari penyidikan sehingga tidak diinformasikan ke publik.
Yang jelas, pihak kepolisian saat ini telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Brigadir RR sebagai tersangka.
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Andi.
(Sumber: Kompas.com | Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara/Editor: Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.