KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai
Sementara untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Artinya, kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan.
Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas.
Adapun untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Lampung-Jakarta Lion Air, Batik Air, Super Air Jet, dan Garuda Indonesia
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengeluarkan ketentuan tersebut.
"Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, biaya tambahan ini dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dengan tujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Jatim Park 2 atau Batu Secret Zoo
Nur Isnin mengatakan penetapan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory (wajib) bagi maskapai.
Pihaknya mengaku telah menyampaikan imbauan pengenaan biaya tambahan ini kepada maskapai di Indonesia.
"Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," terangnya.
Ke depannya, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Yogyakarta-Bali Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.