Masih dari penjelasan Ramadhan, ACT diketahui memiliki kebijakan pemotongan uang donasi yang berbeda-beda dari waktu ke waktu.
Misalnya, mulai 2015-2019 ACT menerapkan sistem pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," kata Ramadhan.
Kemudian, sejak 2020 hingga tahun ini, ACT memotong uang donasi sekitar 30 persen.
Terkait kasus ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Keempatnya adalah petinggi ACT yang terbukti melakukan penyelewengan dan penggelapan dana donasi untuk keperluan pribadi.
Mereka adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT.
Kemudian, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Ketiga adalah Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT dan anggota Pembina ACT tahun 2019–2021.
Terakhir adalah Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.
Baca juga: Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan 4 tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, dikutip dari Kompas.com Jumat (29/7/2022).
Whisnu menyebut, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," kata dia.
Salah satu alasan penyidik menahan para tersangka, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Sebab, Whisnu mengatakan sudah ada beberapa barang bukti yang dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.
"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini, sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," ujar Whisnu.
Baca juga: Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT