"Tersangka mengancam, apabila korban memberitahukan perbuatannya kepada orang lain maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku," ujar Dwiasi.
Korban yang semula takut menceritakan kejadian tersebut kemudian berani menceritakan kelakuan bejat guru spiritual tersebut kepada orang tuanya.
Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polres Ngawi dan pelaku kemudian ditangkap.
Akibat kelakuannya, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian, diduga terdapat puluhan anak di bawah umur lainnya yang telah menjadi korban pencabulan pelaku.
“Itu hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik,” ujar Dwiasi dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Dwiasi mengatakan meskipun pelaku mengaku ada puluhan pasien berusia di bawah umur, namun hingga saat ini baru satu korban yang melapor kepada polisi.
"Hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke polisi,” kata Dwiasi.
Diduga jika ada banyak korban, Polres Ngawi telah membuka nomor pengaduan bagi para korban pencabulan.
Selain itu juga membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak yang akan melibatkan Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.
"Untuk itu Satreskrim Polres Ngawi membuka hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080," kata Dwiasi.
(Sumber: Kompas.com/Sukoco | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.