Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkumham soal Ketentuan Merek yang Tak Bisa Didaftarkan

Kompas.com - 25/07/2022, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Topik “HAKI” tengah menjadi sorotan di media sosial Twitter.

Topik tersebut hingga Senin (25/7/2022) telah dibicarakan lebih dari 22.100 kali.

Warganet menyoroti terkait upaya aktor Baim Wong yang mendaftarkan merek “Citayam Fashion Week” sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kemenkumham. 

“Kasihan anak² Citayem asli dari event sederhana mereka ala² fashion show berkelas malah terkenal mereka digusur sama yg numpang tenar kk, ini lagi ada artis yg mau buat HAKI jdi milik mereka,” ujar salah satu akun Twitter. 

“Pengen kerja terus minimal gk miskin, soalnya takut di kontenin baim wong sama takut di daftarin ke HAKI,” sindir akun Twitter lainnya. 

“Daftarin OPEN MIC ke HAKI. Daftarin ROASTING ke HAKI. Daftarin CITAYAM FASHION WEEK ke HAKI. Serakah banget jadi manusia,” tulis warganet lainnya. Unggahan tersebut telah disukai lebih dari 31.300 kali.

Baca juga: Citayam Fashion Week: Awalnya Tempat Nongkrong Rakyat Jelata, Kini Diperebutkan Orang Kaya

Petugas PPSU bersiap membersihkan kawasan dukuh Atas Sudirman saat Citayam Fashion Week digelar, Sabtu (23/7/2022)Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Petugas PPSU bersiap membersihkan kawasan dukuh Atas Sudirman saat Citayam Fashion Week digelar, Sabtu (23/7/2022)

Penjelasan Kemenkumham

Terkait pendaftaran "Citayam Fashion Week", Koordinator Humas Direktorat Jenderal Keakayaan Intelektual (DJKI) Kementeran Hukum dan HAM Irma Mariana menyebut, proses mengantongi merek membutuhkan proses lama.

Selain itu perlu juga dilihat dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang mengajukan.

"Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama. Tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek. Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat, itu tergantung hasil pemeriksaan," kata Irma dikutip dari Kompas.com , Minggu (24/7/2022).

Irma menyebut jika syarat lengkap maka hasil akan diumumkan dalam waktu dua bulan.

Jika tak ada keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya.

Baca juga: Baim Wong dan Indigo Daftarkan Citayam Fashion Week, Warganet: Created by The Poor, Stolen by The Rich

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com