Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Pontianak-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, dan Citilink

Kompas.com - 23/07/2022, 20:51 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Pontianak-Jakarta bervariasi dari Rp 900.000-an hingga Rp 3 jutaan untuk kelas ekonomi dan bisnis.

Besaran harga tiket pesawat Pontianak-Jakarta itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.

Saat dilihat pada Sabtu (23/7/2022) pukul 18.45 WIB, tiket pesawat rute Pontianak-Jakarta memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Maskapai Batik Air, Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink

Lantas, berapa harga tiket pesawat Pontianak-Jakarta Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, hingga Super Air Jet untuk keberangkatan Minggu (24/7/2022)?

Maskapai Lion Air

  • Rute: Pontianak (PNK)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Minggu, 24 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 08.15 WIB
  • Waktu tiba: 09.45 WIB
  • Durasi: 1 jam 30 menit
  • Pesawat: Lion Air JT 719
  • Harga tiket: Rp 1.058.300.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, hingga Citilink

Maskapai Batik Air

  • Rute: Pontianak (PNK)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Minggu, 24 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 14.00 WIB
  • Waktu tiba: 15.30 WIB
  • Durasi: 1 jam 30 menit
  • Pesawat: Batik Air ID8221
  • Harga tiket kelas ekonomi: Rp 1.099.800
  • Harga tiket kelas bisnis: Rp 3.823.800.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, hingga Citilink

Ilustrasi pesawat maskapai Super Air Jet.SHUTTERSTOCK/RACHMATDP Ilustrasi pesawat maskapai Super Air Jet.

Maskapai Super Air Jet

  • Rute: Pontianak (PNK)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Minggu, 24 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 14.45 WIB
  • Waktu tiba: 16.15 WIB
  • Durasi: 1 jam 30 menit
  • Pesawat: Super Air Jet IU681
  • Harga tiket: Rp 948.400.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia

Maskapai Garuda Indonesia

  • Rute: Pontianak (PNK)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Minggu, 24 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 08.55 WIB
  • Waktu tiba: 10.25 WIB
  • Durasi: 1 jam 30 menit
  • Pesawat: Garuda Indonesia GA505
  • Harga tiket: Rp 1.672.600.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Padang Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, dan Super Air Jet

Maskapai Citilink

  • Rute: Pontianak (PNK)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
  • Hari keberangkatan: Minggu, 24 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 10.00 WIB
  • Waktu tiba: 11.25 WIB
  • Pesawat: Citilink QG 411
  • Harga tiket: Rp 1.069.358.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bali, Tak sampai Rp 2 Juta!

Syarat naik pesawat terbaru 17 Juli 2022

Ilustrasi pesawat Citilink.Dok. Citilink Ilustrasi pesawat Citilink.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Kabah dan 5 Tempat yang Tak Boleh Dilalui Pesawat

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

Baca juga: Gaji Tukang Parkir Pesawat

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

 

Ilustrasi pesawat di bandara Angkasa Pura IDok. PT Angkasa Pura I Ilustrasi pesawat di bandara Angkasa Pura I

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Ramai Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Ini Penjelasan Kemenhub

5. Usia 6-17 tahun

  • Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
  • Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Usia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T, yakni tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Ramai soal Harga Tiket Pesawat Jakarta-Aceh Tembus Rp 9,6 Juta, Ini Kata Lion Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com